Pemerintah Akan Tertibkan Rumah Dinas Guru, Paguyuban Wadul DPRD Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah Akan Tertibkan Rumah Dinas Guru, Paguyuban Wadul DPRD Sampang
Suasana audensi ketua paguyuban dan DPRD Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, di Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, akan ditertibkan oleh pemerintah daerah setempat.

Salah satu guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanggumong 2, Bayu Setiawan, meminta pemerintah daerah supaya penghuni rumah dinas guru yang akan ditertibkan mendapat perhatian terutama pada situasi pandemi virus corona.

“Kami mohon pertimbangan dan kebijakan dari pemerintah tentang rencana penertiban bagi penghuni rumah dinas guru. Apalagi, para pengguna susah mencari tempat tinggal yang baru,” ujarnya, (7/12/2020).

Bayu sekaligus Ketua Paguyuban rumah dinas, mengaku belum mendapat solusi terhadap para penghuni rumah dinas guru yang tertekan harus pindah dalam waktu dekat.

“Sementara ini, belum mendapat solusi dan tetap diserahkan pada kebijakan bapak Bupati Sampang,” katanya usai audiensi dengan DPRD Sampang di ruang rapat Komisi.

, Nor Alam menyampaikan, rencana penertiban untuk mengosongkan rumah dinas guru sesuai dengan surat edaran paling lambat sampai 15 Desember 2020.

“Usulan dari penghuni rumah dinas guru akan kami sampaikan kepada Bupati. Mereka minta surat edaran dapat dievaluasi kembali,” ungkapnya.

Disebutkan, rumah dinas guru yang akan dilakukan penertiban ada 35 unit. Namun, semua kebijakan untuk rencana penataan ulang pada admistrasi atau pengosongan penghuni merupakan wewenang pemerintah daerah.

“Keluhan dari penghuni rumah dinas yang disampaikan melalui audiensi akan difasilitasi oleh DPRD untuk menghadap kepada Bupati guna mencari solusi yang tepat,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Bambang Indra Basuki menyebutkan, rumah dinas guru se-Kabupaten Sampang mencapai 508.

“Rumah yang ditempati ada 322, dan rumah guru dinas tidak ditempati ada 186. Kondisi rumah, ada baik, rusak ringan, sedang dan berat,” imbuhnya.

Sementara, , Fadol berjanji untuk memfasilitasi guru penghuni rumah dinas yang menjadi sasaran penertiban dari pemerintah daerah.

“Kami sudah sepakat untuk memfasilitasi paguyuban rumah dinas guru supaya dapat menghadap Bupati. Tujuanya, demi menemukan solusi dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Menurutnya, dasar surat edaran penertiban rumah dinas guru yang dilakukan pemerintah daerah, yaitu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2019 dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penataan aset daerah.

“Penghuni rumah dinas guru di Jalan Syamsul Arifin untuk guru dan Kepala SD. Ternyata, penghuni ada juga dari guru SMP dan swasta,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.