Pemerintah Akui Obat Mahal, BPOM Ingatkan Pengedar Obat Palsu Ancaman Hukuman 10 Tahun

Avatar of PortalMadura.Com
Pemerintah Akui Obat Mahal, BPOM Ingatkan Pengedar Obat Palsu Ancaman Hukuman 10 Tahun
Ist. Net. Ilustrasi

PortalMadura.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa 95% bahan baku obat di Indonesia hingga saat ini masih impor. Sehingga, dapat  dimaklumi jika harga obat di tanah air saat ini masih tergolong mahal.

Meski demikian, jangan coba-coba mengedarkan obat palsu. Pihak Pusat Informasi Obat dan Makanan juga mengingatkan, bahwa bagi pengdar obat palsu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sekretaris Utama BPOM, Reri Indriani mengemukakan, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPOM melalui proses supply and demand. Ia juga menyampaikan bahwa akan ada penguatan BPOM yang khusus menangani respons cepat dan cegah tangkal.

“Program berbasis komunitas menjadi salah satu cara pendekatan dalam sosialisasi obat dan pangan yang aman,” kata Reri, dalam sambutannya pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) dengan tema, “Peduli Obat dan Pangan Aman,” di Gedung C Badan POM, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Sementara, Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Rita Endang menyampaikan, bahwa tantangan ke depan adalah fokus pengawasan obat. Ia juga menyebutkan,  hingga hari ini tidak ada dasar hukum penjualan obat secara online.

Rita menjelaskan, bahwa obat ilegal itu tidak memiliki izin edar sedangkan obat palsu adalah obat yang dibuat mirip dengan obat yang memiliki izin edar. “UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengancam pelaku pengedaran obat palsu dengan hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Sumber obat palsu, menurut Rita, berasal dari obat kadaluarsa, obat curian, obat donasi dari luar negeri yang dijual ke penjual ilegal, obat sisa rumah sakit yang tidak dikelola dengan benar, obat yang dikumpulkan pemulung, dan kemasan yang dipakai kembali.

“Lihat komposisi obat yakni indikasi dan kontra indikasinya, serta komposisinya,” tambah Rita.

Pengawasan melalui partisipasi masyarakat, menurut Rita, dilakukan dengan aplikasi cek BPOM, IONI (Informasi Obat Nasional Indonesia), dan juga melaporkan secara online melalui situs BPOM.(setkab.go.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.