PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menganggarkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dana Desa (DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, setiap desa wajib menganggarkan dua unit RTLH. “Besarannya, satu unit rumah Rp. 15 sampai Rp. 30 juta,” terangnya, Rabu (2/9/2020).
Menurut dia, berdasarkan Perbup tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, terdapat kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai wujud sinergi pelaksanaan program pembangunan di Sumenep.
“Apabila desa tidak menganggarkan itu, Camat wajib menolak evaluasi RAPBDes,” tegasnya.
Namun, bila di wilayah desa yang bersangkutan benar-benar tidak ada rumah yang perlu mendapatkan program RTLH, maka desa boleh tidak menganggarkan program tersebut.
“Akumulasinya, ada 660 unit rumah yang perlu dilakukan perbaikan melalui Dana Desa,” pungkasnya.(*)