Pemerintah Desa di Sumenep Wajib Anggarkan Dua Unit RTLH

Avatar of PortalMadura.com
Penghasilan Tetap Kades di Sumenep Resmi Naik Sejak Januari 2020
dok. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sumenep, Moh Ramli (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menganggarkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, setiap desa wajib menganggarkan dua unit RTLH. “Besarannya, satu unit rumah Rp. 15 sampai Rp. 30 juta,” terangnya, Rabu (2/9/2020).

Menurut dia, berdasarkan Perbup tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, terdapat kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai wujud sinergi pelaksanaan program pembangunan di Sumenep.

“Apabila desa tidak menganggarkan itu, Camat wajib menolak evaluasi RAPBDes,” tegasnya.

Namun, bila di wilayah desa yang bersangkutan benar-benar tidak ada rumah yang perlu mendapatkan program RTLH, maka desa boleh tidak menganggarkan program tersebut.

“Akumulasinya, ada 660 unit rumah yang perlu dilakukan perbaikan melalui Dana Desa,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.