Pemerintah Perpanjang Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah perpanjang batas akhir pelaporan SPT tahunan
dok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah mengungkapkan batas akhir masa diundur dari 31 Maret 2019 menjadi 1 April 2019.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Masyarakat.

“Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda,” ujar Menteri Sri kepada wartawan, Jumat (29/3/2019) kemarin, di Jakarta.

Sri mengatakan hingga Jumat siang, pihaknya sudah memperoleh 10.324.265 laporan.

Jumlah ini, lanjut Sri, naik 9,4 persen ketimbang Tahun lalu.

Sri menguraikan pertumbuhan pelaporan SPT Orang Pribadi melalui e-filling mencapai 23,68 persen dan pelaporan manual turun hingga 66,29 persen.

Ini merupakan bukti bahwa masyarakat sudah kian digital, kata Sri, dan pemerintah harus terus meningkatkan infrastruktur yang dapat mendukung perkembangan era digital. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (31/3/2019).

“Sekarang Masyarakat makin mengandalkan dan bisa mempercayai kewajiban SPT OP-nya melalui e-filling, itu suatu hal yang sangat baik,” tukas Sri.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.