Pemerintah Resmi Cabut Pembatasan Media Sosial

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah resmi cabut pembatasan media sosial
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kementerian Komunikasi dan Informatika () telah melakukan normalisasi pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan pesan instan pada Sabtu.

Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan normalisasi atau pengembalian fungsi fitur pengiriman gambar, foto, dan video itu diambil karena situasi keamanan yang mulai normal.

“Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali,” jelas Menteri Rudiantara dalam keterangan persnya pada Sabtu.

Menteri Rudiantara mengajak semua warganet menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.

“Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia,” kata Menteri Rudiantara.

Menteri Rudiantara juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta. dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (25/5/2019).

Dia juga meminta agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi Virtual Private Network () agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.