Pemerintah Tetapkan Tarif Ojek Online Berdasarkan 3 Pertimbangan

Avatar of PortalMadura.com
Pemerintah tetapkan tarif ojek online berdasarkan 3 pertimbangan
Ilustrasi: Seorang pengemudi ojek online beristirahat di tepi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 5 September 2017. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, mengatakan penetapan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama terkai proses bisnis .

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budia Setiyadi mengatakan pertimbangan pertama adalah untuk melindungi kepentingan pengemudi.

“Presiden dan Menteri Perhubungan menyampaikan profesi ojek online ini mulia dan perlu diatur,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan banyak Masyarakat yang mendedikasikan dirinya sebagai pengemudi online sehingga perlu ada pengaturan khusus yang bisa menjamin pendapatan mereka.

Selain itu, dia menambahkan aplikator juga harus melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena setiap pengemudi harus mendapatkan perlindungan.

“Pengemudi juga harus terlindungi asuransi, bisa Jasa Raharja Putera ataupun asuransilain,” imbuh Budi. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (25/3/2019).

Budi menambahkan pertimbangan kedua penetapan tarif ini adalah untuk melindungi kepentingan Masyarakat sebagai konsumen agar bisa mendapat pelayanan terbaik menyangkut keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

“Ketiga, juga ada kepentingan aplikator yang harus dilindungi Pemerintah agar salah satunya tidak mati,” lanjut Budi.

Budi menguraikan penetapan tarif ojek online juga ada di beberapa Negara seperti Vietnam dan Thailand.

Menurut dia, penetapan tarif ojek online di Indonesia tidak berbeda jauh dengan Thailand. Budi menjelaskan tarif ojek online di Thailand sebesar 20 baht untuk 4 kilometernya pertama atau 5 baht setiap kilometernya.

“Penetapan tarif ini juga berdasarkan hasil riset terkait willingness to pay Masyarakat untuk onjek online,” tambah dia.

Budi menjabarkan berdasarkan hasil riset terlihat keinginan atau kemampuan Masyarakat membayar ojek online sebesar Rp 600 hingga Rp 2000 per kilometer dengan rata-rata perjalanan 8,8 kilometer.

Dia menambahkan penetapan tarif ini juga sudah mempertimbangkan kearifan lokal termasuk upah minimum di setiap daerah sehingga kepala daerah tidak perlu mengeluarkan peraturan masing-masing untuk mengatur tarif ojek online.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online berdasarkan tiga zona. Tarif untuk zona I yang terdiri dari Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.

Biaya jasa minimal untuk setiap perjalanan 4 kilometer pertama pada zona ini sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.

Kemudian tarif pada zona II yang terdiri dari Jabodetabek ditetapkan besaran tarif batas bawah yakni Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer.

Untuk biaya jasa minimal dengan jarak 4 kilometer pertama di zona ini sebesar Rp 8 ribu hingga Rp10 ribu.

Selanjutnya, untuk tarif di zona III yang terdiri dari Sulawesi, Kalimantan, Papua, Kepulauan Maluku, dan Nusa Tenggara ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 per kilometer.

Pada zona ini besaran biaya jasa minimal per 4 kilometer pertama sebesar Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.