PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga menarik pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Sejahtera (Rastra).
Salah satu warga Desa Palengaan yang terdaftar sebagai KPM, Musrifah, mengaku memberikan iuran sebesar Rp 2 ribu atas permintaan aparat desa. “Setahu saya untuk tahun ini kan gratis,” katanya, Kamis (6/9/2018).
Sementara, Kepala Desa (Kades) Palengaan Laok, Moh Saed, membantah hal tersebut. Pihak desa tidak memberlakukan penarikan iuran apapun kepada seluruh daftar penerima rastra di desanya.
“Kemungkinan itu uang transport, karena seluruh rastra diantarkan ke rumah masing-masing penerima,” dalih Saed.
Menurutnya, iuran tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli). Sebab, warga sudah diberikan keringanan dengan tidak menjemput langsung ke kantor desa.
Pihak pemerintah desa sudah meminta para kepala dusun untuk mendistribusikan rastra dengan sistem diantar ke setiap penerima.
“Desa Palengaan Laok lumayan luas. Jadi, saya kira kalaupun ada pungutan sebesar dua ribu rupiah itu sebagai biaya transport kepala dusun,” jelasnya.
Dari data Badan Urusan Logistik Subdivre Madura, sejak awal Januari-September 2018, Desa Palengaan Laok baru melakukan tebusan rastra sebanyak dua bulan untuk 1.400 lebih penerima rastra. (Hasibuddin/Nanik)