Hukum  

Pemilik Kendaraan Luar Kota Pamekasan Resah

Avatar of PortalMadura.com

PAMEKASAN (PortalMadura) – Himbauan balik nama yang dilakukan Satlantas Polres Pamekasan bersama Dispenda setempat, ternyata sangat meresahkan sejumlah warga pendatang  di Kota Gerbang itu. Seperti yang disampaikan Ningrum (30) warga Kediri yang bekerja di salah satu kantor di Pamekasan.

Menurutnya, meski tidak dilakukan Tilang (Tindakan Langsung), namun pendataan serta pernyataan balik nama itu membuatnya resah dan itu terkesan diskriminatif. Padahal itu tidak melanggar undang-undang, dan ini jelas mempersempit ruang gerak kebebasan memiliki kendaraan bermotor.

“Memang tidak ditilang, tapi ini kalau dilakukan terus menerus kita diberi teguran atau himbauan kan jadi risih juga ya, padahal ini aturannya apa, paling hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya, Rabu (12/2/2014).

Sementara dalam Undang-undang lalu lintas Nomer 22 Tahun 2009 yang ditindaklanjuti dengan perda Jatim Nomer 9 tahun 2010, bahwa kendaran luar propinsi selama 3 bulan wajib di balik nama. Namun di Pamekasan tidak ada aturan tersebut.

“Logikanya bukan hanya dari sudut pandang PAD saja, tapi logika lain bahwa kita ini warga negara Indonesia yang bebas kemana saja, selama tidak melanggar hukum dan merugikan pihak manapun, saya pikit tidak ada masalah,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Sementara, Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bambang Soegiharto juga mengatakan, kebijakan itu hanya sebatas kesepakatan dengan Dispenda Pamekasan dan tidak ada sanksi apapun. Surat pernyataan balik nama tersebut hanya untuk mendata saja.

“Untuk plat nomer yang terkait dengan kendaraan bermotor di luar Madura dan Pamekasan terkait aturan dari Dispenda, ini pembayaran pajaknya masuk ke kabupaten yang bersangkutan, logikanya ketika pengendara menikmati sarana lalulintas di Pamekasan seharusnya masuk ke Pamekasan untuk peningkatan pelayanan sarana, tapi ini hanya himbauan,” katanya.

Meski ada himbauan balik nama untuk kendaraan luar kota Pamekasan, lanjut kasat, namun pembayaran melalui online atau pembayaran Link se-Jawa Timur masih tetap dilakukan.

“Kita tidak melakukan tilang hanya teguran, namun untuk online atau disebut sistem link masih diberlakukan karena sudah jelas aturannya, serta membantu pemilik kendaran di luar kota untuk membayar pajak,” jelasnya. (reiza/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.