Pemilik Lahan Hancurkan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan, Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Pemilik Lahan Hancurkan Pembangunan Pasar Tradisional Batuan, Sumenep
Tembok pembangunan pasar tradisional Batuan, Sumenep dihancurkan pemilik lahan (Foto. @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Tembok pasar tradisional yang mulai proses bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Kecamatan Batuan, Sumenep dihancurkan oleh pemilik lahan.

R. Soehartono, putra sulung mantan Bupati Sumenep, R. Soemar'oem selaku pemilik lahan mendatangi lokasi pembangunan pasar tersebut, Selasa (10/12/2019) bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, SH.

Pantauan PortalMadura.Com di lokasi, sejumlah orang terlihat menghancurkan pembangunan tembok tersebut. Saat kejadian, para pekerja dari pihak kontraktor akhirnya menepi.

Lahan yang sedang dibangun itu, seluas 1,5 hektare di antaranya adalah milik R. Soehartono. Bersama kuasa hukumnya, Kamarullah, SH, menunjukkan semua dokumen sebagai bukti kepemilikan kepada wartawan dan anggota DPRD Sumenep yang sedang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Kamarullah, SH menjelaskan, kliennya memiliki bukti autentik terkait kepemilikan lahan tersebut.

Salah satunya akte jual beli Nomor 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995. Pengumuman data fisik dan data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Putusan PTUN Surabaya Nomor : 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Selain itu, putusan PT TUN Surabaya Nomor : 207/B/2014/PT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 01/PDT.G/2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Berikut video proses penghancuran dan wawancara eksklusif dengan Kamarullah, SH:

Sebelumnya, Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengaku bahwa lahan itu sudah dibeli dari warga atas nama RB. Mohammad Zis, pada tahun 2018.

“Pembelian lahan itu sudah sah. Bukti pembelian ada. Sertifikat kepemilikan ada dan bukan lahan sengketa,” ujarnya.

Agus meminta kepada pihak terkait agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat tersebut.

“Sebelum ada gugatan hukum, boleh-boleh saja dilakukan pembangunan. Kecuali nanti sudah ada putusan, ya kita ikuti,” tukasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.