PortalMadura.Com, Sumenep – Penelusuran data pemilih untuk Pemilu 2019 yang dilakukan PPK dan Panwaslu Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menemukan data pemilih ganda yang tidak lazim.
Data pemilih ganda tersebut, orangnya sama-sama ada, namun identitas kependudukan yang dimiliki sama persis dan sudah memegang KTP elektronik. Data itu menimpa 4 orang di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Pemilih yang terdeteksi sebagai data pemilih ganda tersebut, adalah Hatija, kelahiran Sumenep, 1 Maret 1949 beralamat di Dusun Kapeng, Desa Juruan Laok. Tercatat di TPS 1.
Ada juga nama Hatija, beralamat Dusun Mura’as, Desa Badur, tercatat di TPS 6. Nomor KK dan NIK kedua pemilih tersebut sama persis. Hanya alamat yang membedakan.
Temuan lain, data pemilih bernama Sahnawi dan Sujibto. Alamat keduanya sama persis yakni bertempat tinggal di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok. Untuk Nomor KK dan NIK juga sama. Yang membedakan hanya nomor TPS.
“Fakta dilapangan, orangnya ada dan sama-sama megang identitas kependudukan, seperti KK. Bahkan, KTP elektronik juga telah terbit,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Batuputih, Sumenep, Hartono.
Menurutnya, meski terdeteksi sebagai pemilih ganda, jika dihapus dari data pemilih berarti dengan sengaja menghilangkan hak seseorang yang otomatis pidana menanti penyelenggara.
Atas temuan tersebut, pihak Panwaslu Batuputih bersama PPK setempat tetap memasukkan data pemilih untuk Pemilu 2019.
Ketua PPK Batuputih, Sumenep, Norus Samsi menyampaikan, atas temuan tersebut maka dibuatkan berita acara serta melampirkan dokumen kependudukan dari masing-masing pemilih tersebut.
“Temuan itu juga kita sudah laporkan ke KPU berikut dokumen kependudukan dari masing-masing pemilih yang sempat terdeteksi sebagai pemilih ganda,” tandasnya.(Desy/Desy)