Pemilu 2024, KPU Sampang Uji Publik Penataan Dapil

Avatar of PortalMadura.Com
Pemilu 2024, KPU Sampang Uji Publik Penataan Dapil
Rapat koordinasi KPU Sampang

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melaksanakan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada .

Ketua Addy Imansyah menyampaikan, penyelenggara pemilu selalu melakukan evaluasi termasuk merancang serta menata dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

Pada penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, pihaknya mengaku melakukan sesuai dengan prinsip profesionalitas, integralistik serta berkesinambungan dan proporsional.

“Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan, arahan dan konsultasi. Sehingga merancang penataan atau penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Rancangan itu, meliputi; rancangan (1) fokus pada perubahan kursi, rancangan (2) secara signifikan mengubah kecamatan yang menyesuaikan dengan alokasi kursi, dan rancangan (3) adalah letak kecamatan.

Namun, pihaknya membuka pintu secara terbuka menerima tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat dengan mengisi formulir khusus yang telah disediakan serta dapat langsung diberikan terhadap penyelenggara.

“Secara teknis, kami tetap membuka untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kemudian, kami lakukan finalisasi untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur serta menjadi kewenangan KPU RI untuk menetapkan rancangan dapil yang dipilih bersama,” katanya.

Proses rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dijalankan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu. Serta Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu.

Uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dapat dilakukan dua kali dengan melibatkan partai politik, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akademisi yang berkaitan dengan pemerataan dari konstituen atau jumlah penduduk, Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan seluruh pemantau Pemilu.

“Kami memiliki tugas merancang dan menyusun indikator sesuai prinsip rancangan dapil. Ketiga rancangan dapil yang disusun mengikuti arahan serta bergantung pada kebijakan KPU RI,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.