PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang hingga saat ini masih belum bisa memastikan pelaksanaan pencoblosan ulang pada 17 TPS di Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Dusun Karang Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Sampang.
Pihak KPUD Sampang masih menunggu informasi resmi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat pencoblosan ulang Pemilu Legislatif (Pileg) di dua Desa tersebut.
Divisi Logistik KPUD Sampang Hernandi Kusuma Hadi mengatakan, pihaknya mempunyai batas waktu akhir hingga H+10 untuk melaksanakan pencoblosan ulang, numun hingga saat ini KPUD Sampang belum menerima laporan resmi dari PPK setempat terkait persiapan saat pencoblosan ulang berlangsung.
“Besok, Sabtu (19/4/2014) batas akhir pencoblosan ulang sesuai peraturan yang ada, namun pihaknya masih menunggu informasi resmi kondisi sebenarnya di lapangan, mengingat informasi yang berhasil dihimpun KPUD, warga termasuk perangkat desa, petugas KPPS dan PPS setempat menolak untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” Tutur Hernandi.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, terdapat 17 TPS di Desa Bira Barat untuk dilakukan pencoblosan ulang, sedangkan dari Panwaskab ada 2 TPS di Dusun Karang, Desa Pandiyangan, karena dianggap kurang memenuhi syarat mekanisme pemungutan suara.(lora/htn)