Pemkab Pamekasan Gandeng Ormas dan LSM Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Pamekasan Gandeng Ormas dan LSM Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Bakesbangpol Pamekasan, Imam Rifadi (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) akan menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) bea cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerahnya.

Kepala Bakesbangpol , Imam Rifadi mengungkapkan, pihaknya akan melibatkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), organisasi keagamaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat () untuk sosialisasi UU tersebut. Sosialisasi itu rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.

Menurutnya, ormas atau LSM yang mengikuti pelatihan itu berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada para kadernya agar menghindari perusahaan rokok ilegal lantaran merugikan negara. Sebab, ormas ataupun LSM memiliki kader yang cukup banyak, sehingga efektif dalam mensosialisasi UU Bea Cukai.

“Nanti pemahaman masyarakat tentang UU Bea Cukai ini akan merata. Tidak hanya ormas dan LSM, kami juga akan melaksanakan sosialisasi kepada organisasi kepemudaan, tokok agama, tokoh masyarakat dan masyarakat secara umum,” ungkapnya, Jumat (4/6/2021).

Dia meminta agar ormas atau LSM yang mengikuti pelatihan tersebut bisa memantau serta mendata perusahaan rokok ilegal di daerahnya. Hasil pendataan itu nantinya petugas akan memberikan pembinaan kepada pengusaha tersebut agar tidak memproduksi rokok secara ilegal.

“Tetapi, ketika nanti tidak mengindahkan pembinaan itu bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Kami berharap masyarakat taat aturan,” harapnya.

Imam Rifadi melanjutkan, pihaknya akan mendatangkan pemateri dari bea cukai dan Polres Pamekasan dalam pelatihan yang rencananya digelar bulan Juli tersebut agar masyarakat mendapat informasi yang utuh tentang regulasi produksi rokok ilegal dan lain-lain.

Dia meminta kepada ormas agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi tersebut. Pemahaman itu bisa dilakukan melalui ceramah saat memberikan pengajian atau di berbagai kesempatan lain.

“Karena kiai atau ulama ini mempunyai jemaah yang sangat banyak, sehingga sangat efektif dalam mencegah peredaran rokok ilegal ini. Ketika beliau-beliau memberi fatwa, insyaallah sangat efektif,” tandasnya.

Dia berharap kepada para pengusaha agar tidak memproduksi rokok secara ilegal. Sebab, tindakannya bisa merugikan keuangan negara dan hal itu melanggar Undang-undang.

tahun 2021 mendapat kucuran dana berkisar Rp 63 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk program kegiatan pembangunan di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami berharap peserta memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Karena dalam ketentuan perundangan Ormas ini memiliki tugas yang hampir sama dengan pemerintah. Karena itu mari kita hadiri dan ikuti sosialisasi itu dengan baik,” pintanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.