PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa semua tempat karaoke di daerahnya telah resmi ditutup kepada massa Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Aliansi Ulama Madura (Auma) saat istigasah bersama di lapangan pendopo Ronggosukowati, Senin (22/1/2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan, pihaknya telah resmi menutup semua tempat karaoke yang diduga menyalahi peraturan daerah dan peraturan bupati dengan ditandatangani langsung oleh pemilik disaksikan Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo dan Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf. Nuryanto.
“Kemudian juga diketahui oleh Bapak Wakil Bupati, Kholil Asy’ari. FPI, LPI dan Auma telah menerima semua (surat penandatangan penutupan, red),” katanya di hadapan massa dengan menggunakan bahasa Madura.
Baca: Tempat Prostitusi Ditutup, FPI-LPI Pamekasan Gelar Syukuran
Di antara tempat karaoke yang telah ditutup adalah tempat karaoke Kampoeng Kita, King One, Putri, Dapoer Desa dan tempat karaoke Pujasera. Semua pemilih tempat karaoke tersebut telah menandatangani kesepakatan di atas materai perihal kesepakatan penutupan itu.
“Semuanya sudah ditutup, salah satu isi poin pernyataan dalam surat tersebut adalah, jika terbukti sah melanggar perda atau perbup bersedia menutup dan ditutup selamanya,” tambah Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno. (Marzukiy/Putri)