Pemkab Pamekasan Undang Ulama untuk Minta Masukan Jelang Ramadan

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Pamekasan Undang Ulama untuk Minta Masukan Jelang Ramadan
Pemkab Pamekasan undang Ulama menjelang Ramadan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengundang para ulama menjelang datangnya bulan suci di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (8/5/2018) malam.

Kegiatan yang dikemas dengan sarasehan tersebut meminta masukan kepada para alim ulama agar bulan puasa tahun 2018 berjalan dengan lancar tanpa gangguan aral melintang.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi menyampaikan, pihaknya meminta masukan kepada ulama dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agar bulan Ramadan hingga hari kemenangan nanti berjalan khidmat. Karena masukan ulama sangat penting bagi keberlangsungan ibadah umat Islam.

“Kami meminta masukan tidak hanya bulan Ramadan saja, tetapi sampai Idul Fitri,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda tersebut.

Dikatakan, pihaknya juga membacakan Surat Edaran (SE) Nomor: 451.4//432.012/2018 tentang kegiatan Ramadan yang harus diikuti oleh masyarakat. Dalam SE itu diatur beberapa hal, termasuk penyamaan pelaksanaan ibadah puasa dan melakukan penyamaan waktu salat dan imsakiyah sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Badan Hisab dan Rukyah (BHR) Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.

Dalam SE tersebut juga mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid atau musala di luar waktu yang telah ditentukan. Kemudian rumah makan dilarang beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadan. Selain itu, perkantoran juga diwajibkan memasang spanduk yang berisikan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan ibadah selama Ramadan.

“Mari kita galakkan pelaksanaan kegiatan sosial keagamaan dengan meningkatkan pembinaan pada generasi melalui infak dan sedekah mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan motor atau pun mobil karena dapat mengganggu ketertiban umum. Apabila ingin menggelar takbir keliling saat Idul Fitri sebaiknya berjalan kaki.

“Kami meminta kepada Satpol PP, Kepolisian dan Forkopimda secara umum untuk mengawasi kegiatan masyarakat sesuai dengan SE tersebut dan menindak masyarakat yang melanggar SE sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.