Pemkab Sumenep Ajukan Raperda Perlindungan Keris ke DPRD, Usung Warisan Budaya UNESCO

Kota keris Sumenep Jawa Timur
Kota Keris: Salah satu ikon di pintu masuk Sumenrp

PortalMadura.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Keris ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Rabu (5/2/2025).

Pengajuan ini bertujuan melindungi dan mengembangkan keris sebagai warisan budaya yang diakui UNESCO sejak 2014.

Raperda ini diusulkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep sebagai langkah strategis untuk memberikan payung hukum bagi pelestarian keris.

Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, menegaskan bahwa dokumen tersebut diajukan bersamaan dengan tujuh Raperda lain, termasuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“Ini inisiatif Disbudporapar. Kami baru mengajukan judulnya, sementara ringkasan dan naskah akademik masih perlu disempurnakan,” jelas Wathan dalam keterangan resmi, Rabu (5/2).

Meski diajukan, Raperda ini belum tentu masuk dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Ahmadi Yazid, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, menyatakan bahwa dari 21 Raperda yang masuk, hanya yang bersifat mendesak dan strategis yang diprioritaskan.

“Keris bukan monopoli Sumenep, jadi perlu dikaji ulang urgensi pengaturannya,” tegas Yazid.

Proses verifikasi oleh DPRD akan mempertimbangkan kelengkapan dokumen, termasuk naskah akademik yang sempat tertunda pada 2023.

Jika lolos, Raperda ini akan menjadi dasar bagi Peraturan Bupati (Perbub) yang mengintegrasikan keris dalam kehidupan masyarakat, seperti penggunaan simbol keris di kantor pemerintahan dan acara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.