Pemkab Sumenep Bebaskan Delapan Hektare Lahan Pengembangan Bandara Trunojoyo

Avatar of PortalMadura.com
Pemkab Sumenep Bebaskan Delapan Hektare Lahan Pengembangan Bandara Trunojoyo
Pesawat perintis yang melayani jalur Sumenep-Pagerungan parkir di Bandara Trunojoyo beberapa hari lalu. Pemkab Sumenep berusaha membebaskan lahan di sekitar bandara untuk pengembangan bandara (Foto: Slamet HD)

PortalMadura.Com, – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, membebaskan delapan hektare lahan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo pada 2019.

Kabid Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Dadang Dedi Iskandar menjelaskan, pihaknya semula menargetkan bisa membebaskan lahan seluas 18 hektare dengan alokasi dana dari APBD sekitar Rp 30 miliar.

“Namun, sesuai hasil verifikasi oleh tim yang diketuai oleh personel Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, lahan yang benar-benar bisa dan telah memenuhi syarat untuk dibebaskan hanya sekitar delapan hektare,” katanya, Jumat (3/1/2020).

Pembebasan lahan sekitar delapan hektare itu senilai Rp 18 miliar dan sisa dari alokasi APBD 2019, yakni sekitar Rp 12 miliar dikembalikan ke kas daerah.

“Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari atas pembebasan lahan tersebut. Makanya hanya lahan yang benar-benar ‘clear‘ dan ‘clean‘ yang kami bebaskan dan selanjutnya dilakukan pembayaran,” ujarnya, menerangkan.

Lahan sekitar delapan hektare itu merupakan bagian dari 28 hektare lahan dari penentuan lokasi pembebasan lahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Maret 2017.

Pada 2019, sisa lahan yang belum dibebaskan untuk pengembangan Bandara Trunojoyo tersebut sebenarnya sekitar 18 hektare dan menjadi target untuk dibebaskan.

Namun, ternyata hanya delapan hektare lahan yang dinyatakan benar-benar telah memenuhi syarat untuk dibebaskan pada 2019.

Rencananya, sisa lahan yang sekitar 10 hektare dari penentuan lokasi pembebasan pada Maret 2017 itu akan dibebaskan pada tahun ini.

Baca Juga :  Datangkan Pemain Impor Asal Ghana

Dadang menjelaskan, setiap lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah kabupaten/kota harus menyesuaikan dengan penentuan lokasi dari pemerintah provinsi dan setiap tahapannya harus dilaporkan.

“Saat ini, kami diberi perpanjangan waktu oleh pemerintah provinsi untuk membebaskan sisa lahan sebagaimana penentuan lokasi pada 2017 itu hingga Maret tahun ini. Semoga saja sisa lahan tersebut benar-benar ‘clear‘ dan ‘clean‘ untuk dibebaskan,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.