Pemkab Sumenep Ingatkan Prosedur dan Syarat Mengadopsi Anak

Avatar of PortalMadura.Com
Pemkab Sumenep Ingatkan Prosedur dan Syarat Mengadopsi Anak
Sosialisasi adopsi anak bagi perangkat dan aparat desa di Sumenep. (Foto. Joni Suhartono)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengingatkan pada masyarakat tentang prosedur dan syarat mengadopsi anak.

Rabu (28/11/2018), melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi tentang pengangkatan anak bagi korban eksploitasi, perdagangan perempuan dan anak.

“Regulasinya harus dipenuhi oleh calon orang tua bagi anak yang akan diadopsi itu. Nanti, kewenangannya ada di Pemprov. Untuk berkas persyaratannya bisa melalui kami,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, R. Achmad Aminullah.

Sasaran dari sosialisasi tersebut mayoritas aparat dan perangkat desa dari 10 kecamatan. Sosialisasi itu dilakukan secara bertahap hingga menyentuh masyarakat bawah.

Ia menjelaskan, adopsi anak merujuk pada undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.

Adapun syarat calon bagi anak angkat, antara lain, umur belum 18 tahun, kurang 6 tahun sebagai prioritas utama, umur dari 6 sampai kurang dari 12 tahun harus karena ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial serta anak terlantar umur 12 – 18 tahun.

“Selain itu memerlukan perlindungan khusus, misalnya berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak korban kekerasan fisik atau mental dan lain-lain,” urainya.

Sedangkan calon orang tua angkat, harus memenuhi persyaratan, antara lain, berumur 30-55 tahun, sudah menikah minimal 5 tahun, belum atau minimal mempunyai satu anak, surat keterangan perpenghasilan, dan dapat mengangkat maksimal 2x dengan jarak waktu maksimal 2 tahun kecuali anak penyandang cacat dan anak kembar.

“Untuk anak terlantar atau ditelantarkan yaitu anak yang tidak terpenuhi kebutuhan secara wajar baik fisik, mental, spriritual maupun sosialnya,” katanya.

“Jadi, regulasinya sudah jelas. Anak angkat tidak akan dirugikan bila semua prosedur itu dilakukan. Untuk bertemu dengan orang tua asli juga boleh,” sambungnya.

Pihaknya berharap kepada semua peserta sosialisasi agar menyampaikan kembali pada masyarakat luas agar prosedur dan syarat menjadi orang tua angkat itu benar-benar dipahami oleh masyarakat.

“Selama saya menjabat di dinsos sudah ada 5-6 bayi yang dibuang oleh orang tuanya. Mereka akhirnya diadopsi oleh warga yang lain. Ini juga dilakukan prosedur yang sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.