Pemohon Surat Dispensasi Nikah di Pamekasan Tinggi

Avatar of PortalMadura.com
Kantor-Pengadilan-Agama-(PA)-Kabupaten-Pamekasan
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan (Foto: Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Permohonan surat dispensasi nikah di (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menunjukkan angka yang cukup tinggi dalam dua tahun terakhir.

Panitera muda hukum PA Pamekasan, Hery Kusnandar mengungkapkan, pemohon surat dispensasi nikah pada tahun 2020 mencapai 267 orang. Sementara pada tahun 2021, terhitung sejak Januari hingga Maret tercatat sebanyak 84 orang. Artinya, pernikahan dini di daerahnya masih tinggi.

Dikatakan, tingginya permohonan surat dispensasi nikah tersebut setelah pemerintah pusat menerbitkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Batasan Usia 19 Tahun Bagi Laki-laki dan Perempuan untuk melaksanakan akad nikah.

“Kami tidak serta merta mengabulkan permohonan itu. Permohonan surat dispensasi nikah tersebut didominasi anak putus sekolah, dan paksaan dari orang tuanya,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Dia melanjutkan, untuk menekan angka pernikahan dini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus ada partisipasi dari semua pihak, meliputi orang tua, pemerintah daerah dan lingkungan sekitar.

“Apalagi ibu Gubernur Jawa Timur menghimbau agar minimal 21 tahun untuk melaksanakan pernikahan. Jika tidak bisa menekan hingga 100 persen, minimal mengurangi,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.