PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menemui Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menindak lanjuti soal tambang tak berizin.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Apik mengaku siap memfasilitasi masyarakat terkait keluhan maraknya tambang ilegal di Pamekasan.
Menurutnya, penambang ilegal harus mendapatkan sanksi tegas karena telah melanggar aturan. Tertuang dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009.
“Penambang Ilegal itu bisa dipidana,” tegas politikus Partai Nasdem ini, Rabu (8/8/2018).
Komisi II bakal menemui pemprov pada awal September. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait langkah yang akan ditempuh.
“Kita tunggu hasilnya nanti, yang pasti langkah preventif kita dahulukan, kalau tetap tak mengurus izin maka penambang harus menerima akibatnya,” tegas Apik. (Hasibuddin/Nanik)