PortalMadura.Com, Pamekasan – Penertiban bagi penambang pasir liar yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
Itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris. Menurutnya, terdapat beberapa daerah yang tidak diperbolehkan untuk menjadi lokasi penambangan pasir sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Perda.
“Apabila dalam daerah-daerah yang dilarang dalam Perda untuk dilakukan penambangan, baik pasir atau material galian C. Maka seharusnya yang ada di depan untuk melakukan penindakan itu adalah Satpol PP, berkoordinasi dengan kepolisian,” tegasnya, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, jika selama ini yang selalu menindak penambang pasir itu adalah kepolisian, maka tindakan itu kurang tepat. Sebab, hal itu menjadi tanggung jawab Satpol PP penegak perda.
“Saya tidak mau mengatakan itu offside, tapi yang jelas, kalau itu diatur dalam perda, maka yang harus ada di depan adalah satpol PP,” ujar politisi partai bulan bintang (PBB) itu. (Marzukiy/htn)