Penangkapan Napi, Keterangan Polisi dan Lapas Berbeda

Avatar of PortalMadura.Com
Penangkapan Napi, Keterangan Polisi dan Lapas Berbeda
dok. Napi Sabu

PortalMadura.Com, – Keterangan polisi dan Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur dalam proses penangkapan 10 napi di dalam lapas, Jum'at (29/5/2015) berbeda.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, Ruslan Hidayat mengatakan, penggeledahan kedalam lapas dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Setelah digeledah, kesepuluh tersangka itu sedang mengkonsumsi di sebuah ruangan.

“Modus operandinya ngisap di dalam ruangan, setelah itu kami geledah di dalam kamar ternyata ada kacang yang berisi sabu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu adalah 10 gram sabu, alat hisap, korek api 3 buah, HP dan kartu perdana enam buah.

“Untuk pemeriksaan napi yang lain dan petugas tergantung perkembangannya nanti. Kalau nanti ada kaitannya pasti diperiksa,” tandasnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Pamekasan, Asih Widodo mengaku, penangkapan terhadap 10 napi itu bermula saat petugas lapas melakukan penggeledahan rutin, Kamis (28/5/2015) sore. Setelah itu, diketahui ada sabu berada dalam kulit kacang.

“Ada sebanyak 22 poket sabu kecil dibungkus dengan kulit kacang. Kacang itu dibuang bijinya, lantas dimasukkan sabu kemudian direkatkan lagi dengan memakai lem,” katanya.

Diakui sangat sulit melihat sabu dari mata telanjang dalam kulit kacang itu, mengingat bentuk dan tekstur kacang seperti tidak ada manipulasi. Beruntung, saat penggeledahan ada kacang yang terbuka, setelah diteliti ternyata berisi kacang.

Kesepuluh tersangka tersebut adalah Junaidi asal Surabaya, Toni Surabaya, Ismail Surabaya, Hartono Surabaya, Tutuk Surabaya, Alan, Mukhlisin, Abd Lukman, Sahadi Sampang, Farhat Pamekasan. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.