PortalMadura.Com, Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana untuk menerapkan penarikan retribusi di pasar-pasar tradisional secara non tunai.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Imam Hidajad mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana itu akan terlaksana. Tetapi yang jelas, penarikan retribusi non tunai itu untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Belum tahu kapan akan terealisasi, namun ke depan kami akan menerapkan retribusi non tunai agar pendapatan kita tidak bocor,” katanya, Jumat (27/11/2020).
Dikatakan, sebenarnya program itu pernah terlaksana di pasar 17 Agustus bekerja sama dengan Bank Jatim, namun realisasi di lapangan belum efektif. Sebab, pedagang harus buka rekening terlebih dahulu yang justru merepotkan pedagang.
“Sebagian sudah jalan ketika launching tahun 2019, tetapi kurang efektif karena pedagang harus deposit dulu. Aplikasinya banyak, sehingga pedagang ribet,” pungkasnya.