Pencairan Dana Fungsional Guru MI di Sumenep Terindikasi Tak Beres

Avatar of PortalMadura.com
Pencairan Dana Fungsional Guru MI di Sumenep Terindikasi Tak Beres
dok. Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Pencairan tunjangan fungsional guru non PNS di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak beres. Pasalnya, buku tabungan dan ATM 76 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Sapeken tidak diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Hal itu diketahui saat salah seorang guru mau mengambil buku tabungan dan ATM di Bank Mandiri ternyata sudah ada yang mengambil secara kolektif sejak tanggal 14 Agustus 2017.

“Saya heran juga, saat datang ke bank, ternyata buku tabungan dan ATM saya sudah ada yang mengambilnya, padahal saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun,” kata salah satu guru non PNS penerima tunjangan fungsional guru asal Sapeken, WH, Rabu (30/8/2017).

Tunjangan fungsional bagi guru non PNS itu terhitung sejak Januari-Mei 2017. Setiap penerima mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Jadi selama lima bulan sebesar Rp 1.250.000 per penerima.

“Sesuai informasi yang saya terima dari pihak bank, buku tabungan itu diambil pada tanggal 14 Agustus, tapi hingga sekarang belum sampai ke saya,” ucapnya.

Usut punya usut, buku tabungan dan ATM penerima non PNS itu diambil secara kolektif oleh pengawas di kecamatan Arjasa atas nama Surawi dengan memperoleh surat keterangan Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat yang ditandatangani oleh kepala Seksinya.

“Yang menjadi pertanyaan saya dengan teman-teman di bawah, Surawi itu merupakan pengawas di Kecamatan Arjasa, bukan pengawas Sapeken. Tapi kenapa Kasi Penma itu merekomendasikan kedia untuk mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pendma , Mohammad Tawil mengaku pembuatan buku tabungan tidak bisa diwakili, namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa tersebut.

“Rekom itu sebagai penguat saja, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional tersebut,” katanya.

Saat disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek kepada yang bersangkutan.

“Nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalahpahaman,” kilahnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.