Pencairan Program RTLH Tahap Kedua Belum Terealisasi

Avatar of PortalMadura.com
Pencairan Program RTLH Tahap Kedua Belum Terealisasi
Benny Irawan

PortalMadura.Com, Sumenep – Anggaran untuk bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahap dua di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga Selasa (12/10/2021) belum terealisasi.

Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Benny Irawan menjelaskan, tahap kedua program RTLH dapat dikucurkan bila penerima menyelesaikan tahap satu mencapai 30 persen.

“Kalau tahap dua ingin cepat terealisasi, segerakan tahap satu diselesaikan,” katanya.

Ia menjelaskan, wujud realisasi tahap pertama bila bahan bangunan yang terkirim sesuai DRPB (Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan) dengan pelaksanaan fisik mencapai minimal 30 persen.

Saat ini, kata dia, tahap satu bantuan program RTLH tahun 2021 telah dikirim ke masing-masing penerima. “Sekarang penerima dalam proses penyelesaian tahap satu,” ujarnya.

Progres pelaksanaan pembangunan RTLH yang bersumber dari APBD mencapai 0% – 30% sebanyak 100 unit, realisasi 30% – 100% baru 42 unit dan yang terealisasi 100% hanya 10 unit.

Sedangkan progres pelaksanaan bantuan stimulan rumah swadaya dari DAK yakni 0% – 30% mencapai 28 unit, realiasi 30% – 100% baru 15 unit dan realiasi 100% hanya 2 unit.

“Itu atas pelaporan dari tim fasilitator ke dinas,” katanya.

Masing-masing penerima mendapatkan anggaran berbeda. Dan diangsur selama dua kali pencairan. Tahap awal 50 persen dan tahap kedua juga 50 persen.

Penerima yang dianggarkan melalui APBD, besarannya mulai dari Rp10 juta sampai Rp 17,5 juta, kecuali yang dianggarkan melalui DAK mencapai Rp 20 juta per penerima.

Perbedaan jumlah nominal tersebut berdasarkan petunjuk teknis (juknis), khusus DAK memang mendapatkan Rp 20 juta.

Pencairan dana pada penerima dilakukan bertahap. Tahap pertama 50 persen dan tahap kedua juga 50 persen. Proses pembelian material bangunan juga oleh menerima manfaat.

Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 3 miliar melalui APBD dan DAK tahun 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon
Penulis: TaufikurrahmanEditor: Fianolita Purnaningtias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.