Pendanaan Penyelenggaraan Madin Bakal Dikaji Ulang

Avatar of PortalMadura.Com
Pendanaan Penyelenggaraan Madin Bakal Dikaji Ulang

PortalMadura.Com, – Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bakal melakukan kajian kembali terhadap Peraturan Daerah No. 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin).

Bupati Pamekasan, Badrut Tamam menjelaskan, sebelum Pamekasan memiliki payung hukum tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA), Pemprov Jatim sudah melakukan pembahasan Madin pada 2008.

Pembahasan tersebut berkenaan tentang keberlangsungan program dan sokongan dana terhadap Madin.

“Sejauh ini kami (pemerintah daerah) bersama legislatif sedang melakukan pengkajian mendalam terhadap Perda itu,” katanya, Selasa (30/10/2018).

Mantan anggota DPRD Jatim ini menyebutkan Perda Penyelenggaraan Madin nantinya akan lebih maksimal jika RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa diresmikan.

Adanya RUU tersebut akan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk memiliki kepedulian pada Madrasah Diniyah.

“Maka dari itu, sejauh ini kita mau fokus pada program 2019, termasuk keseriusan pemkab pada Madin. Apalagi kalau RUU disahkan, itu justru jadi kewajiban bagi pemkab untuk menganggarkan,” tandasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Syamsuri menyambut baik keseriusan pemerintah daerah terkait rencana memberdayakan Madin.

Ia memandang jika penyelenggaran Madin memang memerlukan sokongan dari pemerintah.

Namun, dukungan tersebut tentunya tidak harus berupa dana anggaran, mengingat pemerintah daerah mempunyai keterbatasan, terkecuali ada regulasi khusus seperti RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (Madrasah Diniyah) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI.

“Regulasi ini memang senantiasa akan memandu program-program pengembangan Madrasah Diniyah, sekaligus pendanaannya, namun tentu ini harus disesuaikan dengan kemampuan dana daerah,” ujarnya.

Perda Penyelenggaraan Madrasah Diniyah (Madin) di Pamekasan sudah diundangkan sejak 8 Juni 2017 yang isinya mengamanahkan pemerintah daerah untuk membantu proses keberlangsungan pendidikan Madin.

Perda Nomor 3 Tahun 2017 tersebut juga memiliki tujuan yaitu memberikan payung hukum agar bisa membantu terhadap keberlangsungan lembaga Madin di Pamekasan.(Hasibuddin/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.