Hukum  

Pendapat Bupati Atas 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
A Busyro Karim
A Busyro Karim

PortalMadura.Com, – Bupati Sumenep, A menyampaikan pendapat atas nota penjelasan DPRD setempat terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dewan.

“Raperda usul prakarsa DPRD telah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas bupati dalam rapat Paripurna II DPRD Sumenep.

dimaksud, yakni ; Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 tahun 2006, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka sangat perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2006, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dan diharapkan agar nantinya pelaksanaan pemilihan kepala desa benar-benar berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Untuk rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan terminal, pada prinsipnya bupati sangat mendukung atas rancangan peraturan daerah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

Terminal dibangun fungsi utamanya untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu. “Kami mengapresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda ini,” katanya.

Dengan adanya Perda penyelenggaraan terminal, maka dapat mengoptimalkan terminal agar berperan sesuai dengan fungsinya untuk menciptakan kelancaran, ketertiban, keamanan dan keselamatan lalu lintas, sehingga diperlukan pengaturan mengenai perencanaan, pembangunan dan pengelolaannya.

Pengelolaan terminal sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, tertib, lancar, teratur, nyaman dan efisiensi serta mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh wilayah daerah Sumenep untuk menunjang pemerataan pelayanan transportasi sebagai penggerak pembangunan.

“Dengan disusunnya Raperda penyelenggaraan terminal, maka pemerintah daerah akan dapat melengkapi fasilitas terminal dalam rangka pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  baik fasilitas utama maupun fasilitas penunjang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan fasilitas utama adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket. Sedangkan yang dimaksud dengan fasilitas penunjang antara lain adalah fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.

Sedangkan Raperda yang ketiga, yakni tentang Cagar Budaya. “Kami sangat menyambut baik usaha ini, mengingat Sumenep sebagai pusat budaya yang memiliki nuansa religi sampai saat ini masih banyak terdapat peninggalan sejarah yaitu Keraton Sumenep, Masjid Agung, Asta Tinggi dan banyak tersebar pula Makam tokoh-tokoh Islam yang saat ini dibanjiri oleh wisatawan domestik maupun asing,” terangnya.

Selain itu, kata dia, Sumenep juga terdapat benteng Kalimo'ok dan Kompleks kota tua yang berada di Kalianget yang wajib dipelihara dan lestarikan. Alasan utama upaya pelestarian kompleks bangunan tua peninggalan Belanda adalah membangkitkan kembali memori akan pulau Madura sebagai pulau garam, karena disadari bahwa keberadaan kompleks bangunan tua ini sangat penting sebagai bagian cagar budaya dan saksi keemasan pulau Madura sebagai pulau garam.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya mengamanatkan agar pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama ikut serta menjaga, merawat dan melestarikan cagar budaya.

“Skala Sumenep tentunya Perda tentang cagar budaya menjadi sangat penting untuk kita miliki mengingat keberadaan cagar budaya yang ada tidak dapat kita pungkiri telah mampu mendatangkan wisatawan dan berdampak pada sektor ekonomi masyarakat baik di bidang transportasi, akomodasi dan konsumsi bergantung lama tinggal mereka,” katanya.

Bagi generasi muda, lanjutnya, kedatangan wisatawan asing akan memicu semangat mereka untuk belajar bahasa asing dan menjadikan profesi pemandu wisata sebagai profesi yang prospektif.(htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.