Penerapan Permendikbud Nomor 17 Dinilai Tergesa-gesa

Avatar of PortalMadura.Com
Penerapan Permendikbud Nomor 17 Dinilai Tergesa-gesa
Sekolah di Bangkalan

PortalMadura.Com, - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Edy Hariyadi, menilai pemerintah tergesa-gesa dalam penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017.

Menurutnya, penerapan Permen tersebut tidak diawali dengan proses sosialisasi secara maksimal, sehingga sekolah yang melakukan proses penerimaan peserta didik baru tahun ini harus memberikan penjelasan kepada wali murid, agar tidak salah faham ketika peserta didik baru tidak diterima di sekolah yang dituju.

“Seharusnya disosialisasikan sebelum ajaran baru. Biar orang tua murid itu siap kalau sudah ada perubahan. Meski sebenarnya Permen itu bagus untuk menyetarakan pendidikan swasta dan sekolah negeri,” terang dia, Jumat (7/7/2017).

Dalam Permen itu mengharuskan, sekolah tidak boleh menerima peserta didik baru seperti sebelumnya, karena dalam aturan baru tersebut, sekolah dibatasi dengan 32 peserta didik perkelas, dengan alasan tidak masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jika melebihi batas itu.

Selain itu, dalam Permen juga memberlakukan sistem zonasi bagi siswa yang ada diluar kecamatan, yakni sekolah hanya memberikan kuota 5% bagi peserta didik yang dari kecamatan lain dengan direkomendasi dari dinas pendidikan setempat.

“Sekarang sudah tidak boleh dari luar Kecamatan Bangkalan, sekolah ke Bangkalan seperti dulu, sekolah penyelenggara hanyan memberikan kouta 5 perse. Itupun harus rekomendasi dinas pendidikan,” katanya.

Pemerintah juga memberlakukan kelas mitra miskin dengan pihak sekolah dengan kuota 5% bagi siswa miskin, sehingga untuk masuk ke sekolah harus ada surat Keterangan miskin (SKTM) atau Kartu Indonesia Miskin (KIP) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kepala desa setempat.

“Sementara ini belum ada yang komplain dari orang tua murid, karena kami berusaha meyakinkan kepada kepala sekolah SD mensosialisasikan permen itu di internal, tapi itu belum dibuktikan, kalau penerapan zona itu tidak semudah dibayangkan untuk sekolah dasar,” pungkasnya.(Hamid/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.