Penerapan UU Terorisme untuk Kasus Hoaks Tuai Kritik

Avatar of PortalMadura.com
Menteri Tindak pelaku hoax saat pemilu
Menkopolhukam Wiranto (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bahwa pelaku hoaks bisa dijerat menggunakan Undang-undang tentang Terorisme menuai kontroversi.

Pengamat terorisme dari (CIIA) Harits Abu Hulya menilai Wiranto menafsirkan hoaks dan terorisme secara subjektif ketika membuat pernyataan tersebut.

“Itu jelas tafsir subjektif terhadap definisi yang termaktub dalam Undang-Undang Terorisme,” kata dia. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (21/3/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Terorisme Nomor 5 Tahun 2018, definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Terorisme, menurut UU tersebut, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Harits mengatakan tafsir Wiranto mengenai kekerasan non-fisik yang dianggap relevan dengan menjadi bukti bahwa definisi terorisme membuka peluang penafsiran yang elastis.

Kekhawatiran Wiranto terhadap hoaks terkait pemilu semestinya bisa diselesaikan secara lebih sederhana.

“Jika ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi ke TPS dan menyebabkan seseorang kehilangan hak pilihnya, itu bisa dipidana baik dengan cara menebar hoaks atau bukan hoaks,” kata dia.

Menurut dia, substansi dari UU Pemilu dan UU ITE masih menjangkau dan relevan persoalan tersebut.

“Bahkan tidak perlu menggunakan UU Terorisme,” ujar dia.

Pegiat Media Sosial, Darmansyah menegaskan hoaks tidak bisa masuk ke dalam kategori terorisme meskipun hoaks juga meresahkan Masyarakat.

“Pelaku hoaks dengan pelaku teror tidak sama. Pembuat dan penyebar hoaks hanya menyampaikan informasi atau berita bohong,” kata dia.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menuturkan UU ITE cukup menjadi payung hukum untuk menindak .

Kharis yakin penegak hukum akan tetap menggunakan instrumen hukum yang semestinya untuk menangani kasus hoaks.

Menurut dia, menyamakan pelaku hoaks sebagai teroris sebagai sikap yang berlebihan.

“Kalau kemudian (pelaku hoaks) dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan,” kata dia.

Anggota Komisi I DPR RI Ahmad Muzani mengatakan salah satu tujuan disahkannya UU ITE ialah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial, termasuk penyebaran hoaks.

Meski hoaks juga merupakan sebuah ancaman, namun Muzani mengatakan pengusutannya menggunakan instrumen UU lain selain ITE justru berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau hoaks dikenakan UU lain itu berpotensi melanggar dan menyalahgunakan kekuasaan karena penyebaran berita bohong itu sudah diatur dalam undang-undang ITE,” tegas dia.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate menilai pernyataan Wiranto merupakan pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap implikasi hukum dari penyebaran hoaks.

“Karena ada Undang-undang yang memungkinkan mereka tidak saja kekhilafan biasa, tapi bisa dijerat dengan Undang-undang yang cukup besar dampak hukumnya. Itu yang diingatkan oleh Pak Wiranto,” kata dia.

Terkait pembuktian dan vonis terhadap kasus hoaks, Jhonny menuturkan hal itu menjadi wewenang penegak hukum sepenuhnya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan hoaks merupakan bentuk teror yang menimbulkan ketakutan di Masyarakat.

“Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Kalau Masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (Tempat Pemungutan Suara, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme agar aparat keamanan waspada ini,” kata Wiranto.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.