PortalMadura.Com, Sumenep – H Nur Kholis (40) warga Dusun Dangka, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menerima gadai mobil jenis APV dari Supenno (28) warga setempat ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir.
“Sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangan, tapi yang bersangkutan tidak datang. Yang ketiga kalinya kami langsung jemput paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego Sarwoto, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka karena tindakannya sudah memenuhi unsur pasal 480 KUHP. Sesuai aturan, jika unsur pasal 480 telah terpenuhi, tidak perlu menangkap pelaku utama terlebih dahulu.
“Tapi nanti kami akan cari juga pelaku utamanya. Namun untuk H Nur Kholis ini sudah kami tetapkan tersangka,” ucapnya.
Ia menegaskan, selain pelaku utama atau orang yang menggadaikan mobil itu ke H Nur Kholis yakni Supenno dipastikan ada orang lain yang terlibat. Sebab, tersangka H Nur Kholis juga menggadaikan mobil tersebut ke warga Desa Lenteng.
“Kami juga akan mengejar orang-orang yang terlibat dalam kasus ini. Kami sudah memiliki bukti dari pemilik mobil tersebut berupa surat-surat,” tegasnya.
Baca: Warga Giring Geruduk Mapolres Sumenep
Sebelumnya, puluhan warga Dusun Dangka, Desa Giring, Kecamatan Manding Sumenep mendatangi Mapolres setempat. Pasalnya, H Nur Kholis yang merupakan tetangganya diamankan polisi lantaran terlibat gadai mobil rental. Mobil jenis APV itu digadaikan Supenno (28) warga Desa Giring kepada H Nur Kholis (40) warga setempat Rp 30 juta. Oleh H Nur Kholis digadaikan lagi ke warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng seharga Rp 40 juta. (Arifin/Putri)