Terkuak Misteri Pembunuhan Tanpa Busana di Bukit Paopale Laok

Avatar of PortalMadura.com
Terkuak Misteri Pembunuhan Tanpa Busana di Bukit Paopale Laok
Dua pelaku pembunuhan, IS (17) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates dan PI (16) warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.(Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Misteri yang menimpa korban SA (16) warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terkuak.

Pelakunya, IS (17), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates dan PI (16) warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

“Setelah melakukan autopsi terhadap jasad korban dan penyelidikan, kedua pelakunya kami tangkap di rumah tersangka IS,” terang Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz, Senin (1/2/2021).

Korban SA ditemukan tewas di semak-semak bukit Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Rabu (27/1/2021) dalam kondisi tidak memakai busana. Sebelumnya, korban dikabarkan hilang selama sepekan dan handphone korban tidak dapat dihubungi.

Kapolres menyebutkan, tersangka IS memiliki riwayat hubungan asmara atau status berpacaran dengan korban selama enam bulan terakhir.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri pada Oktober 2020 di rumah pelaku IS.

Terjadinya pembunuhan, berawal dari IS menghubungi korban melalui telepon untuk bertemu dan mengajak tersangka PI pergi bersama untuk mencari burung di bukit tempat kejadian perkara.

Setibanya di atas bukit, IS bertemu korban dan langsung mengajak masuk ke dalam gua. “Begitu berada di dalam gua, korban mengaku pada pelaku jika sudah hamil tiga bulan,” katanya.

Sontak tersangka IS justru memegang kepala korban dan membenturkan pada batu hingga empat kali dan mulut korban disumpal menggunakan kerudung milik korban.

Aksi kejam pelaku tidak berhenti sampai di sini. IS masih mencekik leher korban sambil memanggil tersangka PI untuk membantu melakukan membunuh terhadap korban.

“PI ikut membantu dengan menginjak dan memegang tangan korban hingga meninggal,” ujarnya.

Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka IS mengambil ranting pohon sepanjang 15 sentimeter dimasukkan ke alat kelamin korban.

“Melihat korban meninggal, pelaku IS mengambil handphone korban dan mengajak PI pulang,” urainya.

Aksi nekat membunuh pacarnya sendiri, lantaran tersangka IS takut dan ingin lepas dari tanggung jawab terhadap korban yang sedang hamil.

Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menerapkan pasal 350 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Acaman pidana terhadap dua pelaku, hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.