PortalMadura.Com, Sumenep – Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2020 diperkirakan akan dilaksanakan pada awal 2021 mendatang. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep masing menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sumenep Rafiqi memastikan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumenep tidak bisa dilakukan pada sisa akhir tahun 2020. Sebab untuk menetapkan kandidat terpilih tersebut harus menyesuaikan dengan prosedur yang berlaku.
Sesuai peraturan KPU (P-KPU) nomor 5/2020, penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih tanpa perselisihan hasil pemilihan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK ke KPU.
“Masih lama. Menunggu BRPK dari MK,” terangnya, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, dipastikan tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang terjadi usai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Pilkada kali ini. Oleh karena itu, penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih nantinya tinggal menunggu BRPK dari MK.
Paling lambat, lanjut Rafiqi, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada awal 2021. “Insyaallah Januari,” pungkasnya.
Tidak adanya perselisihan hasil pemilihan memastikan paslon 01 Ach. Fauzi-Dewi Khalifah yang akan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Paslon 01 dinyatakan unggul berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten dengan selisih 23.200 suara dari paslon 02 Fattah Jasin-KH Ali Fikri. (*)