Pengacara Korban Kasus KDRT Sumenep Minta Pelaku di Hukum dengan Pasal Berlapis

Avatar of PortalMadura.com
Pengacara Korban Kasus KDRT Sumenep Minta Pelaku di dengan Pasal Berlapis
Pengacara Korban Kasus KDRT Sumenep Minta Pelaku di dengan Pasal Berlapis

PortalMadura.com- Pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Sumenep, dihadapkan pada desakan untuk mengembangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian Nihayatus Saadah (27) di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kuasa hukum almarhumah, Mohammad Siddik, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami korban, Arfan Rofiqi (28), merupakan sebuah kejahatan luar biasa.

“Ini penganiayaan yang disebut kejahatan luar biasa, seorang suami aniaya istrinya sebagai seorang ibu dari anaknya sendiri hingga meninggal,” ungkap Siddik.

Ia menekankan pentingnya kepolisian untuk tidak berhenti pada penetapan Arfan sebagai tersangka, melainkan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Siddik menyatakan bahwa penganiayaan ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Menurutnya, tindakan KDRT yang dialami Nihayatus oleh suaminya sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak mereka menikah pada tahun 2022 dan berlanjut selama mereka menjalani kehidupan berumah tangga.

“Penganiayaan ini sudah sering dilakukan oleh AR terhadap korban NS,” tambahnya.

Sebagai pengacara keluarga korban, Siddik juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.

“Dugaan keterlibatan keluarga dan pihak lain itu sangat besar. Masak saat dicekik atau dianiaya, mereka (keluarga) tidak mendengar.”

Dengan nada serius, ia menunjukkan bahwa dalam situasi tersebut, sangat tidak mungkin bagi seorang korban untuk tidak berteriak atau bersuara saat mengalami tindak kekerasan. Hal ini mengisyaratkan perlunya penyidik untuk menggali lebih dalam terkait keterangan terduga pelaku.

Mohammad Siddik juga meminta agar pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Saya minta agar kasus ini, bagi pelaku (AR) wajib dijerat dengan pasal berlapis,” pintanya. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan ini harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum agar tidak ada impunitas bagi pelaku KDRT, terutama yang berujung pada kematian.

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.