Pengedar Narkoba Asal Batang-Batang Sumenep Diamankan Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Pengedar Narkoba Asal Batang-Batang Sumenep Diamankan Polisi
Barang Bukti dan Tersangka (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, – Sepasang Suami Istri (Pasutri) asal Dusun Ares Tengah, Desa Totosan Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan polisi setempat. Pasalnya, Miswati (40) dan suaminya Nuryadi (33) itu kedapatan menyimpan dan diduga sebagai pengedar narkotika jenis .

“Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda, pada hari Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka Miswati diamankan terlebih dahulu di pinggir jalan raya Batang-Batang depan warung. Sedangkan suaminya diamankan petugas di rumahnya,” kata Kasubag Humas , AKP Abd Mukit, Rabu (21/2/2018).

Menurut Mukit, dari tangan tersangka Miswati, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,04 gram, sobekan plastik warna merah dan sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP merek Samsung warna Gold bersilikon warna hitam serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol B-4885-TKL warna hitam.

“Sedangkan BB yang disita dari tersangka Nuryadi adalah satu buah HP merek Nokia warna hitam bersilikon warna merah,” ucapnya.

Penangkapan kedua tersangka pengedar barang haram tersebut berawal dari informasi warga bahwa Misyati sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah ditelusuri, hal tersebut benar adanya sehingga petugas langsung mengintainya dan menangkap saat hendak menunggu pemesan.

“Hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka Miswati ini membeli barang haram itu bersama suaminya, makanya suaminya kami amankan juga. Keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari warga Sokobana, Sampang atas nama Yusi. Kemudian sabu itu dibelinya untuk dijual kembali di Sumenep,” terangnya.

Saat ini petugas terus mengembangkan kasus ini. Sedangkan dua tersangka, petugas menerapkan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman penjara di atas empat tahun,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.