PortalMadura.Com, Sumenep – Selama beberapa tahun terakhir ini, pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur banyak disengketakan ke Komisi Informasi (KI) setempat.
Sesuai data di KI Sumenep, pada tahun 2017, dari ratusan permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) yang masuk itu mayoritas kasus DD dan ADD. Dari ratusan PSI itu dengan perincian, 24 sengketa sudah masuk registrasi dan 90 PSI masih belum teregistrasi.
“Dari 24 PSI itu statusnya bervariasi, ada yang masih pemeriksaan awal, ada yang sudah proses putusan dan ada yang sudah memasuki putusan akhir,” kata Komisioner Informasi Sumenep, Moh. Rasyid, Selasa (7/3/2017).
Ia menyampaikan, selain kasus pengelolaan DD dan ADD adalah kasus yang berkaitan dengan proses hukum di Kejaksaan Negeri Sumenep, seperti kasus raskin.
“Sengkata informasi yang berkenaan dengan proses hukum raskin di Kejaksaan itu hanya sebagian kecil, terbanyak memang di pengelolaan DD dan ADD,” jelasnya.
Dalam pengelolaan DD dan ADD, lanjutnya, yang menjadi pokok materi sengketa mayoritas berkenaan dengan penganggaran, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.
“Kenapa?, ini karena program DD dan ADD masih baru sehingga para kades masih kurang menguasai dalam pengelolaannya,” bebernya.
Sedangkan pemohon mayoritas dilakukan oleh individu. Karena kalau menggunakan lembaga, prosesnya cukup rumit, pihaknya masih harus memastikan lembaga tersebut berbadan hukum atau tidak.
“Kalau pemohon mayoritas dari individu karena prosesnya lebih gampang,” tukasnya. (arifin/har)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow