PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan tersangka baru pada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar IV dan V, Edi Purnawan (EP) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sampang, Madura.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo menyampaikan, penetapan tersangka EP hasil pengembangan kasus tipikor fee proyek kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Banyuanyar 2 Kota Sampang.
Pada kasus RKB SDN Banyuanyar 2 tersebut menjerat dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang yang ditangkap pada Rabu 24 Juli 2019.
“Hasil keterangan dua tersangka kasus Tipikor kegiatan RKB SDN Banyuanyar 2 mengarah kepada EP. Sehingga kami lakukan penahanan dan dibuatkan surat perintah penyidikan,” terangnya, Jumat (6/9/2019).
Selain menjadi Kepala SDN Banyuanyar IV dan V, EP diduga ikut berperan sebagai koordinator atau pengepul fee proyek RKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.
“Hasil penarikan fee akan dibuat sebagai bantuan proyek pembangunan di SDN Banyuanyar 2 yang dilakukan sejak tahun lalu dari DAK 2018,” tambahnya.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena sudah memenuhi tiga unsur. “Takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan korupsi,” tandasnya.
Sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka EP dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang.(*)