Penggelapan Truk, JPU Hadirkan Saksi Pelapor

Avatar of PortalMadura.com
Penggelapan Truk, JPU Hadirkan Saksi Pelapor
Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep (IST)

PortalMadura.Com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Bambang Nurdiyantoro menghadirkan saksi pelapor pada sidang penggalapan mobil truk di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (3/2/2022).

Saksi pelapor A Fauzi, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep. Sidang berlangsung terpisah (daring) dengan terdakwa Husnul Hakiki, didampingi kuasa hukumnya Sulaesi Abdul Rozaq.

Pada sidang kedua ini, Ketua Majelis hakim Yahya Wahyudi dengan hakim anggota, Anjar Kumboro dan Iksandiaji Yuris Firmansah.

Saksi pelapor A Fauzi menjelaskan awal mula terjadinya penggelapan truk nopol AB 8206 NE oleh terdakwa yang diawali dengan akad sewa truk pada 2 November 2016 di rumahnya.

Akad sewa disepakati Rp400 ribu per hari dan terdakwa akan menyewa truk selama 2 hari. Dalam kurun waktu sewa, truk diamankan polisi di wilayah hukum Situbondo karena mengangkut kayu hasil illegal logging (pembalakan liar).

Pada 8 November 2016, saksi pelapor dan atas nama pemilik truk Hekam Warisandy membuat kesepakatan bersama bahwa terdakwa akan mengembalikan truk dalam waktu tiga bulan.

Selama itu pula, terdakwa akan bertanggungjawab untuk membayar angsuran truk ke bank sebesar Rp10 juta per bulan. Namun hingga 11 bulan, terdakwa hanya menyerahkan uang Rp10 juta yang diberikan dua kali tahap.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu (2/11/2016) oleh JPU yang menerapkan Pasal 378 KUHP, pemilik truk mengalami kerugian sebesar Rp390 juta.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.