PortalMadura.Com, Sumenep – Aparat kepolisian dari Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Satu orang diringkus dan digelandang ke Mapolres Sumenep sekitar pukul 21.15 WIB. “Itu kasus narkoba jenis sabu,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (20/2/2020).
Penggerebekan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Agus Rusdiyanto.
Satu tersangka ditangkap, Matsyafik (37) warga Dusun Bajik, Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Sumenep. “Barang bukti ditemukan berupa dua poket sabu masing-masing memiliki berat ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram (keseluruhan 1,08 gram),” terangnya.
Selain itu, satu kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit handphone dan seperangkat alat hisap sabu.
Widiarti menyampaikan, penggerebekan dilakukan atas dasar informasi warga setempat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan, tersangka sedang di samping rumahnya dan ditemukan barang bukti satu poket sabu tak jauh dari tersangka,” ujarnya.
Petugas melanjutkan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti sabu di atas lantai ruang tamu rumah tersangka. “Barang bukti itu diakui milik tersangka,” ucapnya.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)