Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal Rampung

Avatar of PortalMadura.com
Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal Rampung
Kiri, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy (Istimewa)

.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merampungkan pengumpulan informasi tentang peredaran atau tanpa cukai.

Melalui tim gabungan Pemkab Sumenep, data peredaran rokok ilegal akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg. “Per tanggal 15 September sudah rampung,” terang Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Jumat (16/9/2022).

Petugas gabungan yang terlibat pada kegiatan tersebut, yakni Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Setkab Sumenep.

Tim gabungan tersebut melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep selama dua tahap. Pada tahap pertama berlangsung sejak tanggal 5-8 September 2022.

Yang menjadi sasaran tahap pertama adalah 8 kecamatan, meliputi; , , Bluto, Pragaan, Rubaru, Dasuk, Batang-Batang, dan Dungkek.

Pada tahap kedua, berlangsung sejak tanggal 12-15 September 2022. Tim gabungan menyasar Kecamatan Talango, Kalianget, Kota, Gapura, Batuputih, dan Manding, Batuan, Lenteng, Saronggi, Pasongsongan, dan Ambunten.

Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari program dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Tahun 2022 ini, Sumenep mendapatkan Rp36 miliar DBHCHT dan dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan umum, 40 persen dialokasikan pada bidang kesehatan dan 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.