PortalMadura.Com, Pamekasan – Pasca dikuranginya jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta agar para abdi negara itu tetap bekerja maksimal.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, etos kerja bagi ASN harus tetap sebagaimana mestinya meskipun ada pemotongan jam kerja. “Pemotongan lima jam per pekan jangan justru melalaikan pekerjaannya sebagi ASN,” tegasnya dia, Kamis (17/5/2018).
Pihaknya berjanji akan melibatkan Inspektorat agar memberikan teguran bagi ASN yang memiliki kebiasaan tidak kembali ke kantor dinas setelah jam kedua. “Biasanya memang rawan pulang lebih awal, makanya kami akan koordinasi dengan inspektorat,” ucapnya.
Sementara, Plh Bupati Pamekasan melalui surat edarannya disebutkan, perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-15.15 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 07.30-11.00 WIB. Sementara senam kesegaran jasmani pada pukul 07.00-07.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-14.00 WIB, waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jum’at mulai pukul 07.30-11.00 WIB, senam kesegaran jasmani pukul mulai pukul 07.00-07.30 WIB, sementara hari Sabtu mulai pukul 07.30-12.30 WIB.(Hasibuddin/Har)