Penting! Kenali Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Avatar of PortalMadura.com
Penting! Kenali Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
ilustrasi

PortalMadura.Com – Ketetapan hukum puasa bagi perempuan memang lebih banyak dari pada laki-laki. Pasalnya, kaum adam tidak mengalami siklus biologis seperti halnya perempuan. Seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Sebagaimana menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya ‘Fiqh al-Shiyam‘ (diterjemahkan, Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Rohani-Jasmani) menjelaskan hukum bagi perempuan yang hamil dan menyusui.

Syekh Yusuf mengutip sabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh salat dari musafir, dan mencabut puasa dari yang hamil dan menyusui”.

Dalil ini menjadi landasan para ulama untuk mengatakan, perempuan yang hamil dan menyusui berhak berbuka puasa kala siang hari Ramadan. Lantas, bagaimana setelah itu?. Apakah mesti mengganti (qada) puasa di hari luar Ramadan? Atau membayar fidiah?.

Selanjutnya, pakar fikih kelahiran Mesir itu mengutip Ibnu Katsir, yang membenarkan adanya beda pendapat di antara para ulama dalam kasus ini.

Baca Juga: Kenali 3 Tipe Orang Berpuasa Ramadan, Anda Termasuk yang Mana?

“Di antara mereka (para ulama) ada yang berpendapat, keduanya (perempuan yang hamil dan menyusui, red) berbuka puasa, membayar fidiah, dan meng-qada. Sebagian lain berpendapat, harus membayar fidiah saja, dan tidak mesti meng-qada. Ada juga yang berpendapat, dia wajib meng-qada dengan tidak membayar fidiah. Bahkan, ada pendapat lain, dia harus berbuka, tidak membayar fidiah, dan tidak mesti meng-qada”.

Fatwa Syekh al-Qardhawi

Bagaimanapun, ulama yang kini berusia 92 tahun itu memfatwakan, perempuan yang hamil dan menyusui pada bulan Ramadan hanya diharuskan membayar fidiah tanpa meng-qada. Pendapat ini mengikuti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia memerintahkan anak perempuannya yang sedang hamil agar berbuka pada Ramadan. “Kamu sama seperti orang tua-renta yang tidak mampu memikul beban puasa, maka berbukalah dan berilah makan setengah sha' gandum kepada fakir miskin setiap hari”.

Perlu umat Islam ketahui, bahwa ukuran 1 mud makanan pokok, yaitu kurang dari 1 kg beras atau 6 ons beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sasaran fidiah bisa satu orang atau lebih.

Hanya saja, Syekh Yusuf al-Qardhawi memberikan catatan. Khusus bagi perempuan yang menjaga jarak kehamilannya, maka lebih baik meng-qada. Hal ini pun adalah pendapat mayoritas ulama.

“Demikian itu karena hukum dibangun di atas prinsip meringankan dan menghilangkan kesulitan yang berlebihan. Karenanya, jika kesulitan tidak ada, hukum pun tiada,” tutur sang syekh. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.