Penutupan Hotel Front One Pamekasan Hanya ‘Gertak Sambal’

Avatar of PortalMadura.Com
Penutupan Hotel Front One Pamekasan Hanya 'Gertak Sambal'
dok. Front One Hotel (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Janji Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk menutup tanggal 6 Desember 2018 hanya ‘gertak sambal'.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman mengatakan, batalnya penutupan hotel tidak berizin tersebut, karena pengelola sudah mengajukan perpanjangan dan pembuatan izin ke Provinsi Jawa Timur.

Disamping itu, Zainur berdalih pemilik hotel juga sudah memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Untuk izin yang lain belum, jadi kami kasih surat peringatan lagi,” tandasnya, Minggu (9/12/2018).

Menurut Ainur, saat ini pengembangan bangunan Hotel Front One dihentikan untuk sementara waktu sampai pengurusan izin selesai. “Kita beri deadline lagi, sampai tanggal 17 Desember,” terangnya.

Berbeda dengan Zainur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi. Ia mengatakan tidak ada upaya pembuatan izin dari pembangunan , baik tertulis maupun tidak tertulis.

Menurutnya, Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP berhak menutup apabila telah terbukti tidak mengantongi izin.

“Setahu kami surat sudah dilayangkan berkali-kali dan sudah kami beri deadline 6 Desember,” kata Agus.

Manajer Hotel Front One Pamekasan, Elfindra, saat dihubungi mengaku sedang di luar kota. Bahkan saat dimintai konfirmasi, Elfin enggan berkomentar.

“Di luar kota, Mas, maaf,” jelasnya melalui pesan pribadi. (Hasibuddin/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.