PortalMadura.Com, Bangkalan – Polda Jawa Timur mengamankan enam orang yang diduga pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Enam tersangka itu berinisial, S yang merupakan sopir, K sebagai kernit, N berperan sebagai pengawas, MN pengawas serta MS selaku operator.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, dugaan penyelundupan barang bersubsidi tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu satu tahun.
“Pelaku mengambil BBM di SPBU sebanyak tiga kali dalam satu minggu. Dalam sekali mengambil sekitar 15 ton. Jadi dalam satu minggu ada 45 ton BBM,” terangnya saat konferensi pers di SPBU Blega, Bangkalan, Rabu (11/12/2019).
Enam pelaku tersebut ditangkap polisi di SPBU Kecamatan Blega, Bangkalan, pada tanggal (7/12/2019) pukul 24.00 WIB.
Hasil pemeriksaan polisi, BBM bersubsidi jenis solar tersebut dikirim ke industri yang ada di wilayah Pamekasan maupun Sumenep.
“Kasus ini terus kita dalami,” katanya.
Baca Juga: Pantai Jumiang Dianggap Tak Layak, DPRD Akan Evaluasi Anggaran
Ia menegaskan, aksi para pelaku tersebut terencana dan tersusun rapi. Sebab, dua barang bukti berupa mobil truk sudah dimodifikasi.
Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (*)