PortalMadura.Com, Bangkalan – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerapkan pendaftaran nikah secara online.
Kebijakan baru ditengah Covid-19 itu berlaku sejak hari ini, Rabu (1/4/2020). Hal ini merujuk pada surat edaran Kemenag RI, Nomor 5 tahun 2020.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota, Kabupaten Bangkalan, Subaidi menjelaskan, langkah pendaftaran nikah online ditempuh sebagai realisasi physical distancing guna mencegah penularan wabah Corona (Covid-19).
“Untuk antisipasi Corona mas, berlaku mulai hari ini, bisa diakses di simkah.kemenag.go.id,” katanya.
Ia menjelaskan, bagi pendaftar yang datanya sudah masuk sebelum 1 April akan tetap ditindaklanjuti sesuai jadwal yang ada.
“Tapi untuk mulai hari ini sampai tanggal 21 April nanti, pendaftaran harus via online dan jadwalnya kita sesuaikan,” terangnya.
Ia menerangkan, kebijakan tersebut berlaku hingga 21 April 2020 dan akan ditinjau kembali apakah akan dilanjutkan atau kembali normal.
Bagi warga yang rumahnya di pelosok dan ada kesulitan dalam mengakses internet, pihaknya telah berkoordinasi dengan desa, kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pendataan bagi warga yang hendak mendaftar nikah.
“Jadi nanti yang kesulitan akses internet, mendaftarnya ke desa atau kelurahan. Baru nanti dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
Mekanisme usai mendaftar online, akan dilakukan interview dan bimbingan melalui via telepon.
“Nanti kita yang menghubungi pendaftar. Kalau untuk prosesi akadnya nanti sesuai SOP, kita batasi hanya melibatkan maksimal 10 orang tamu,” katanya.
“Yang penting,” lanjut Subaidi, “dalam menghadapi pandemi Corona ini, kita upayakan segala yang kita bisa, jangan menyerah, semoga ini segera bisa kita lalui, Amin,” tutupnya.
Berikut link daftar nikah via online