PortalMadura.Com – Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Regulasi ini memastikan bahwa perusahaan turut serta dalam mendukung keberlanjutan sosial dan lingkungan. Selain memenuhi kewajiban hukum, CSR juga menjadi bentuk respons terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai dampak bisnis terhadap lingkungan dan komunitas sekitar.
Untuk memastikan bahwa program CSR memberikan manfaat yang nyata, perusahaan dapat menerapkan Social Impact Assessment (SIA). SIA adalah proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi dampak sosial yang ditimbulkan oleh suatu proyek atau kegiatan bisnis. Dalam konteks CSR, metode ini membantu perusahaan memahami pengaruh program mereka terhadap masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Agar penerapan SIA dalam CSR lebih efektif, perusahaan dapat mengikuti langkah-langkah seperti menentukan tujuan program, mengumpulkan data melalui observasi dan diskusi kelompok, menganalisis dampak secara kuantitatif maupun kualitatif, serta menyusun laporan evaluasi secara transparan. Salah satu contoh implementasi SIA adalah dalam program penanaman pohon yang tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat yang terlibat dalam pembibitan dan pemeliharaan pohon.
Sebagai organisasi yang berfokus pada konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat, LindungiHutan telah menanam lebih dari 981 ribu pohon di berbagai wilayah Indonesia melalui kerja sama dengan ratusan perusahaan. Program penghijauan yang dijalankan juga berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon serta peningkatan pendapatan bagi petani lokal. Dengan mengukur dampak sosial dari setiap program, perusahaan dapat memastikan bahwa inisiatif CSR mereka memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi lingkungan dan komunitas.