Perangkat Diperhentikan Berjema’ah, Kades Nyalabu Daya Terancam Dilaporkan ke PTUN

Avatar of PortalMadura.com
Perangkat Desa Nyalabu Daya (Foto: Marzukiy PortalMadura.com)
Perangkat Desa Nyalabu Daya (Foto: Marzukiy PortalMadura.com)

PortalMadura.com, – Kepala , Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muhammad Juhri memberhentikan tujuh perangkat desa secara bersamaan terhitung sejak tanggal 3 April 2020.

Juru bicara mantan perangkat Desa Nyalabu Daya, Budi Irawan menuturkan, pemberhentikan para perangkat desa itu dilakukan sepihak dan tanpa alasan jelas. Padahal, sejak Kades baru dilantik sekitar enam bulan lalu, dirinya bersama perangkat desa lain bekerja sebagaimana mestinya, tidak ada permasalahan dengan Kades.

Mantan Kaur Keuangan itu menceritakan kronologi pemecatan perangkat Desa Nyalabu Daya, pada hari Jum'at tanggal 3 April 2020, dirinya mendapat pesan via aplikasi WhatsApp dari kepala desa yang isinya pada hari itu akan ada pembayaran honor perangkat. Isi dalam pesan itu pun kades meminta agar diinformasikan kepada perangkat lain.

“Pada tanggal 3 April, beliau pak klebun WA saya pagi pukul 08.05 WIB, yang isinya dalam WA tersebut, Insyaallah hari ini pencairan honor, jam menyusul. Saya balas, siap kak. Karena saya panggil kakak ke pak klebun,” cerita dia sambil membaca WA tersebut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, Kades Muhammad Juhri mengirim pemberitahuan kembali via WA tentang pencairan honor yang akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB bertempat di balai desa. Mendengar informasi itu, dirinya bersama perangkat yang lain merasa senang lantaran sudah tiga bulan tidak menerima gaji, karena terkendala pengajuan dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Tahun 2020.

“Kami terima honor itu dan tanda tangan, setelah itu kata pak klebun ada rapat kedua. Beliau pertama kali berterimakasih kepada kami, karena selama ini telah membantu pemerintahan Desa Nyalabu Daya. Kedua beliau meminta maaf kepada kami, beliau menyampaikan bahwa sudah berusaha untuk mempertahankan, kami pun bingung mempertahankan apa,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Kades menyampaikan telah beberapa kali menggelar rapat internal di kediamannya tentang perangkat desa yang intinya akan melakukan pergantian perangkat. Bahkan, Kades telah menyiapkan surat pemberhentian tersebut.

“Pak Klebun minta kami untuk mengundurkan diri, dan apabila tidak mengundurkan diri akan menerbitkan surat pemberhentian yang insyaallah paling lama hari senin katanya (6 April, red). Kami bersama teman-teman kaget karena disuruh mengundurkan diri, padahal kami masih siap melayani masyarakat,” tandasnya.

Para perangkat desa dalam rapat terbatas itu menyampaikan permohonan maaf kepada kades lantaran tidak bisa mengundurkan diri. Sejatinya, ada delapan perangkat desa yang diminta mengundurkan diri dalam rapat tersebut, namun satu di antaranya memutuskan untuk mundur.

Adapun tujuh perangkat tersebut adalah Budi Irawan (Kaur Keuangan), Ach Baisuni (Kepala Dusun Barat), Sanjato (Kasi Pemerintahan), Marlukat (Kasi Pelayanan), Djamali (Kasi Kesejahteraan), Moh Muzammil (Kaur Perencanaan), dan Ach Rifai (Kepala Dusun Timur).

Secara keseluruhan ada sebelas perangkat (kecuali kades) di Desa Nyalabu Daya, tetapi sekretaris desa (sekdes) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ditarik ke kantor kecamatan, dan satu perangkat lain memasuki masa purna tugas lantaran memasuki usia 60 tahun, dan satu perangkat mengundurkan diri. Perangkat desa tersebut rata-rata menjabat sejak tahun 2008, ada pula mulai tahun 2014.

Budi Irawan menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan tentang pemberhentian tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat dan Komisi I DPRD Pamekasan pada tanggal 8 April lalu.

Dikatakan, jika kades tidak mencabut surat pemberhentian itu, pihaknya akan melayangkan surat gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebab, proses pemberhentian itu menyalahi regulasi, termasuk peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2016 dan perda nomor 16 tahun 2019.

Dikonfirmasi via telpon, Kepala Desa Nyalabu Daya, Muhammad Juhri mengaku, pemberhentian perangkat itu dalam rangka penyegaran untuk maksimalkan kinerja.

“Ini untuk penyegaran, juga permintaan masyarakat dan tokoh,” jawabnya singkat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.