Perbup Pembagian Urusan Lambat, Pembangunan Terancam Terbengkalai

Avatar of PortalMadura.Com
Perbup Pembagian Urusan Lambat, Pembangunan Terancam Terbengkalai
dok. Kantor DPRD Pamekasan

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten () Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai sekarang belum membuat peraturan bupati () tentang antara kabupaten dengan desa menyusul dicairkannya dana desa.

Wakil Ketua , Suli Faris menegaskan, lambatnya pembuatan perbup akan berdampak besar terhadap pembangunan di bumi Gerbang Salam. Sebab, kewenangan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten rawan tumpang tindih.

“Ada kewajiban bagi bupati untuk membuat perbup tentang pembagian urusan, kewenangan pemerintah kabupaten itu apa saja dan yang menjadi kewenangan pemerintah desa apa saja. Tapi, nampaknya sampai sekarang belum juga dibuat,” tegasnya, Kamis (14/1/2016).

Menurutnya, dalam peraturan menteri desa nomor 1 tahun 2015 mengamanatkan kepada kepala daerah (bupati) untuk membuat perbup yang mengatur tentang pembagian urusan. Supaya, pembagunan di wilayah tersebut selaras dengan yang dicita-citakan pemerintah pusat.

“Kalau bupati tidak membuat perbup tentang ini, saya khawatir dalam pelaksanaannya nanti akan tumpang tindih. Bahkan ada yang lepas dari perhatian, pemerintah desa menganggap bukan kewenangannya dan pemerintah kabupaten juga menganggap begitu. Ini bisa saja kepentingan masyarakat akan terbengkalai,” tandasnya.

Pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pemkab agar pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. Mulai infrastruktur, kesehatan atau pembangunan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat di tingkat desa.

“Sekarang gelagatnya akan banyak fasilitas publik yang akan tidak tertangani. Karena di infrastruktur saja, pemkab pada tahun 2016 hanya akan menangani jalan kabupaten dan satu poros desa,” pungkasnya.

Jika demikian, maka selain di atas bisa diartikan menjadi kewenangan pemerintah desa. Padahal, jika desa dibenani beberapa fasilitas publik tentunya akan berat berdasarkan jumlah dana desa yang dikelola pemerintah desa tergolong kecil. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.