Perekonomian Indonesia Hadapi Keterbatasan Likuiditas

Avatar of PortalMadura.Com
Perekonomian Indonesia Hadapi Keterbatasan Likuiditas
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Bank Indonesia (BI) menilai kondisi sistem keuangan Indonesia saat ini dalam kondisi stabil. Namun begitu, dikuai ada masalah keterbatasan likuiditas dalam perekonomian nasional.

“Pada 2014, likuiditas dalam perekonomian turun, antara lain karena kondisi fiskal yang tidak membaik,” kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, dalam diskusi tentang Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, beberapa waktu lalu.

Halim menyebutkan bahwa tahun 2014 merupakan tahun yang terendah dalam penyaluran dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap likuiditas bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menjadi bank yang menampung transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Menurut Halim, turunnya penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah, disebabkan karena beban berat yang ditanggung APBN dalam subsidi, terutama subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Saat penyelenggaraan Pemilu, likuiditas dana cukup banyak. Namun dua bulan setelah itu melemah lagi,” katanya.

Halim pun berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait pengurangan subsidi BBM, sehingga likuiditas dalam perekonomian kembali membaik.

“Dari sisi perbankan, likuiditasnya cukup. Tapi likuiditas dalam perekonomian belum cukup, kalau penyerapan anggaran termasuk penyaluran atau transfer dana ke daerah belum diperbaiki,” katanya.

Dia pun menyebutkan bahwa setiap kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp1.000 per liter, menyebabkan kenaikan inflasi sebesar 1 persen.

Sementara itu mengenai kondisi makroprudensial, Halim mengatakan bahwa BI mewaspadai sejumlah sumber krisis yang meliputi sektor moneter, fiskal, sektor keuangan, rumah tangga dan korporasi.

“Selama ini, sumber krisis disebut-sebut berasal dari sektor moneter, fiskal dan keuangan. Padahal bisa saja krisis berawal dari sektor korporasi dan rumah tangga,” katanya.

Terkait dengan korporasi, Halim mengatakan bahwa BI akan segera menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan korporasi melakukan hedging (lindung nilai) atas transaksi valuta asing yang dilakukan.

“BI juga akan mewajibkan perusahaan menyediakan dana untuk pembayaran utang, sebelum utang tersebut jatuh tempo,” katanya(suara)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.