Pernikahan Dini Jadi Problematika Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Menikah di bawah umur bagi perempuan (usia di bawah 19 tahun) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menjadi problematika.

Hal tersebut disampaikan legislator PDI Perjuangan Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, Selasa (1/11/2022).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep ini mengatakan, sejumlah anak yang nikah di bawah umur itu sudah terdeteksi Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, kata dia, angkanya jauh lebih besar yang tidak masuk dalam pencatatan. “Jadi bagaimana pemerintah sekarang ini mampu menekan kasus itu dari jalur wajib belajar 12 tahun,” katanya.

Dengan program wajib belajar 12 tahun, otomatis akan mengurangi angka pernikahan di bawah umur bagi perempuan.

Menurut istri Bupati Sumenep ini, terjadinya pernikahan dini dikalangan perempuan juga tidak lepas dari peran oknum nakal.

Modusnya, kata dia, menambah angka umur dan harus membayar dalam jumlah tertentu agar bisa mendapatkan buku nikah.

Persoalan tersebut dinilai cukup sulit untuk dipecahkan. Sebab, saat dilakukan investigasi, para pihak yang terlibat juga menutup-nutupi.

Maka solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mewajibkan belajar tuntas 12 tahun. Bila hal ini berhasil direalisasikan, maka akan berdampak signifikan.

Dampak buruk dari pernikahan dini, kata dia, juga pada reproduksi. Sangat berisiko ketika melakukan hubungan biologis apalagi hendak melahirkan.

“Jadi, pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan dan resiko . Utamanya bagi kaum perempuan,” katanya.

Ia juga mengimbau bagi perempuan Sumenep agar memprioritaskan pendidikan sebelum memasuki dunia pernikahan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.