Pertamini Marak, Pengecer Bensin Resah dan Pemkab Tak Punya Wewenang Bertindak

Avatar of PortalMadura.Com
Pertamini Marak, Pengecer Bensin Resah dan Pemkab Tak Punya Wewenang Bertindak
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Para pengusaha bensin eceran yang menggunakan botol di daerah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengeluhkan dengan adanya . Mereka mengaku mengalami kerugian besar.

“Yang jelas sangat merugikan bagi kami, karena pengendara pasti lebih tertarik mengisi di Pertamini,” kata Saleh, salah satu penjual bensin eceran, Kamis (8/9/2016).

Camat Gapura, Sumenep, Mustangin mengakui jika pedagang bensin eceran yang menggunakan botol mengeluh dengan adanya Pertamini. Pihaknya, memanggil pengusaha Pertamini dan pihak kepala desa (Kades) untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Masyarakat saya banyak yang minta tanda tangan izin usahanya, tetapi saya tidak berani menandatanganinya. Karena, masih belum ada regulasinya, pada saat pertemuan, kami memberikan penjelasan kepada pengusaha Pertamini, bahwa masih belum ada regulasi tentang peraturan Pertamini. Dan mereka menyadari, untuk daerah lain kami bukan tanggung jawab kami,” ujarnya.

Sementara, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Abd Madjid, mengaku tidak ada prosedur perizinan tentang Pertamini.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menindaknya, karena tidak diatur di Perda,” terangnya.

Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Suhermanto mengaku sudah ke Jawa Timur dan ke Pusat bersama Sekda.

“Kami sudah ada koordinasi dengan Jawa Timur dan termasuk pihak Migas pusat, ternyata itu kewenangan Migas, makanya kami tidak bisa menindaknya,” ujarnya.

Selain itu, mengacu kepada undang-undang nomor 22 Kabupaten Kota sudah tidak memiliki kewenangan tentang Migas.

“Artinya Pemkab itu tidak punya tugas untuk mengatur tentang persoalan Migas,” tandasnya.

Hasil dari pusat, bahwa pihak Migas akan merevisi peraturan nomor 6 tahun 2015, tentang adanya sub penyalur diwilayah yang masih belum ada sub penyalur, namun syaratnya ketat.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.